Benar (akan diperiksa, red.)
Jakarta (KABARIN) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya sebagai tersangka pada Kamis (18/6) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
“Benar (akan diperiksa, red.),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.
Penyidik pada Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya
Asep Yusuf Soemantri
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
Adapun Sony sebelumnya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu pengungkapan perkara tersebut.
Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6).
Krisna mengatakan kliennya mengajukan status justice collaborator karena ingin mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut serta menjelaskan perannya dalam kasus yang sedang disidik.
“Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi,” ungkap Krisna.
“Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin,” katanya menambahkan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026